GPEI DPD Jawa Timur – UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan jenis bisnis yang dijalankan dalam skala kecil hingga menengah. UKM adalah usaha yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan, cabang perusahaan, maupun bagian dari perusahaan atau bisnis skala besar.
UKM dibedakan atas 3 jenis, yakni Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Perbedaan dari ketiga jenis tersebut ada pada aset dan omset yang dihasilkan.
- Usaha Mikro
Usaha yang memiliki aset maksimal senilai 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan untuk omset dibawah 300 juta per tahun dengan jumlah pekerja dibawah 20 orang.
- Usaha Kecil
Usaha dengan aset senilai 50 juta-500 juta. Memiliki omset antara 300 juta – 2,5 miliar per tahun dengan jumlah pekerja berkisar 30-100 orang.
- Usaha Menengah
Usaha dengan aset yang dpaat mencapai 500 juta hingga 10 miliar. Sedangkan omsetnya berkisar antara 2,5 miliar sampai 50 miliar per tahun.
Untuk jenis UKM yang saat ini paling sering ditemui di Indonesia antara lain pada bidang kuliner, fashion, pendidikan dan pelatihan, agribisnis, tour dan travel, serta berbagai produk kreatif dan kerajinan tangan. UKM saat ini menjadi salah satu perhatian dimana pemerintah sedang gencar-gencarnya mengupayakan kemajuan dan peningkatan UKM.
Upaya pengembangan UKM dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dengan meningkatkan promosi, mengenali kompetitor, memperluas jaringan pasar dan investor, meningkatkan sumber daya, serta mengoptimalkan layanan konsumen.