Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia
r
Previous slide
Next slide
Menyadur isi Anggaran Dasar Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesia Exporters Association (IEA), bahwa Kedaulatan tertinggi GPEI berada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional.
Sebagai upaya mendorong tercapainya tugas dan tujuan tersebut, maka dibentuk Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI yang mempunyai wilayah kerja di suluruh Indonesia.
Anggaran Rumah Tangga Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesia Exporters Association (IEA), menyebutkan bahwa untuk menunjang kinerja Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI agar dibentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) GPEI yang memiliki wilayah kerja disatu wilayah propinsi yang diatur melalui keputusan DPP. Dan apabila diperlukan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI dapat membentuk Liaison Officer (L/0) di luar negeri sebagai pendukung organisasi atau penghubung kelancaran komunikasi/koordinasi dengan Dinas/Instansi di luar negeri.
Sampai dengan saat ini, Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI telah membentuk 13 ( tiga belas ) Dewan Pengurus Daerah (DPD) GPEI di seluruh Indonesia. Ke-9 DPD GPEI tersebut meliputi :
1. DPD GPEI DKI Jakarta
2. DPD GPEI Jawa Barat
3. DPD GPEI Jawa Tengah
4. DPD GPEI Jawa Timur
5. DPD GPEI DI Yogyakarta
6. DPD Sumatera Utara
7. DPD GPEI Sulawesi Selatan
8. DPD GPEI Sulawesi Tengah
9. DPD GPEI Kalinatan Timur
10. DPD GPEI Bali
11. DPD GPEI Banten
12. DPD GPEI Riau
13. DPD Lampung
Selama menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI telah melaksanakan 8 kali Musayawarah Nasional.
Terakhir, DPP GPEI telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Ke VIII pada tanggal 5 Desember 2019 di Jakarta serta melakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu Kepengurusan DPP GPEI Periode 2019 – 2024 melalui Surat Kepitusn DPP GPEI nomor : 004/SK/DPP-GPEI/VIII/2023, dengan isi putusan terlampir.sebagai berikut :
Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI masa bhakti 2019 – 2024 :
Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI masa bhakti 2019 – 2024 hasil keputusan Musyawarah Nasional Ke VIII adalah sah dan benar menurut hukum berdasarkan :
Keputusan Dewan Pengurus KADIN INDONESIA Nomor : Skep/086/DP/ALB/VI/2009 tanggal tanggal 11 Juni 2009 tentang Penetapan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesia Exporters Association (IEA) sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0005777.AH.01.07.TAHUN 2018 tenggal 27 April 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesia Exporters Association (IEA).
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 435 PK/Pdt/2018 tentang Penolakan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali H. AMIRUDDIN SAUD dalam kedudukannya selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesia Exporters Association (IEA).
Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI bertempat dan berkedudukan di ITC Cempaka Mas Office Tower 7th Floor No. 6, Jl. Letnan Jenderal Soeprapto – Jakarta Pusat 10640.