Secara umum, ekspor merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang dapat memberikan sumbangan maksimal pada perekonomian nasional apabila terhimpun dalam suatu organisasi.
Dengan tujuan tersebut dibentuk Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesia Exporters Association (IEA) yang diresmikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Bapak Arifin Harahap pada tanggal 21 Februari 1961 dengan nama Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Serikat (GPEIS) melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 784/M.
Melihat tugas dan fungsi GPEI sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan ekonomi, maka pada tanggal 29 November 1966 dipandang perlu oleh Pemerintah untuk meninngkatkan statusnya menjadi Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 167/SK/XI/66.
Berdasarkan Anggaran Dasar & Rumah Tangga Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesia Exporters Association (IEA), bahwa tujuan utama GPEI adalah menjadikan Ekspor Indonesia sebagai bagian terpenting dalam perekonomian nasional Indonesia.
Oleh karena itu, GPEI selalu berupaya untuk menjadi partner bagi Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor non-migas khususnya.
Sedangkan tugas utama Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesia Exporters Association (IEA) adalah :
Graha Asri Blok K-3, JL. Ngagel, No. 179-183, Surabaya, Jawa Timur, 60246, Keputran, Tegalsari, Surabaya, East Java 60265
gpei_sby@yahoo.com
© 2023 GPEI Jawa Timur. All Rights Reserved.