GPEI Jatim – Surabaya Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) merupakan alur pelayaran yang menghubungkan kapal-kapal yang akan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak dari Laut Utara Jawa.
Tingginya lalu lintas kapal yang keluar – masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak dapat membahayakan keselamatan pelayaran, itulah yang menjadi dasar pentingnya penetapan APBS sebagai akses keluar masuknya kapal dari dan ke Pelabuhan Tanjung Perak.
Regional Head 3 PT. Pelindo (Persero) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, dalam surat tertulisnya kepada asosiasi menyampaikan, bahwa APBS merupakan satu-satunya akses keluar dan masuk kapal ke Pelabuhan Tanjung Perak. Tentunya, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada lalu lintas kapal di alur tersebut, maka kepentingan perniagaan di Pelabuhan Tanjung Perak secara keseluruhan akan terganggu.
Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) merupakan salah satu anak perusahan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang bergerak di sektor Jasa Penggunaan Alur Pelayaran Barat Surabaya.
“Sesuai Permenhub nomor PM 121 tahun 2018 bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali,” imbuh Ardhy.
Sampai dengan saat ini, selama 6 tahun sejak 1 Oktober 2017, tarif APBS belum ada evaluasi dan penyesuaian sementara itu telah terjadi kenaikan BBM, inflasi, TDL dan UMR.
“Selain itu, selama ini tarif APBS sudah termasuk PPN yang ditanggung oleh PT. Pelindo Regional 3,” jelas Ardhy.
Untuk itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa serta mempertimbangkan resiko apabila terjadi kecelakanan, maka manajemen PT. Pelindo (Persero) Regional 3 mengambil kebijakan untuk melakukan pengalihan pengenaan PPN yang selama ini ditanggung oleh PT. Pelindo (Persero) Regional 3.
“Jadi, yang selama ini PPN ditanggung oleh PT. Pelindo (Persero) Regional 3, sejak diberlakukannya aturan ini, maka PPN ditanggung oleh para pelaku usaha,” tutp Ardhy.(*)